ZAKAT FITRAH DI MASJID KAMI

Sedulur……

27 Juli 2014 penulis ikut menyetorkan zakat fitrah ke masjid Sholikhin (masjid kampung penulis), karena memang disana sebelumnya telah dibentuk panitia penerima dan pembagi zakat fitrah (berupa beras atau uang yang nantinya dibelikan beras yang sepadan) yang dibuka pada saat ba’da sholat dzuhur sampai dengan ba’da sholat Ashar.

Untuk mengingat lagi apa itu Zakat fitrah maka penulis tuangkan dalam tulisan. Zakat fitrah  adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim untuk menyucikan orang berpuasa. Kewajiban ini dibebankan kepada orang Islam tanpa terkecuali. Tidak hanya orang tua, tetapi juga anak-anak, hingga bayi yang lahir sebelum sholat Ied dimulai.

Kewajiban zakat fitrah ini diberikan kepada setiap muslim yang merdeka, yang memiliki bahan makanan melebihi kebutuhan diri dan tanggungan sehari semalam. Seorang muslim yang demikian wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi olehnya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ makanan pokok untuk satu orang. Secara umum, yang dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras.

Apakah zakat fitrah bisa diganti dengan uang? Disebutkan oleh Imam Nawawi, “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. Imam Ahmad ketika ditanyai mengenai hal ini, menjawab, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Dalam hal ini terdapat tiga pendapat utama, yang pertama, boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang). Pendapat kedua, tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang). Yang ketiga, diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Karena pada masa modern uang dianggap lebih memberikan maslahat, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi membenarkannya.

Kemudian, ada yang berkata bahwa “Pahala bulan Ramadhan itu menggantung di antara langit dan bumi. Tidak terangkat kepada Allah SWT kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah”. Dalam hal ini keyakinan terhadap hal tersebut keliru. Walaupun ada yang mengklaim ini adalah riwayat yang disampaikan Nabi, riwayat tersebut disebutkan Imam As-Suyuthi sebagai hadits dhaif’

Wallahu A’lam Bishawab .

Berikut beberapa gambar kegiatan fitrah di masjid kami,

 IMG_20140727_140033

panitia mencatat pendapatan fitrah dari penyetor setelah ditimbang

IMG_20140727_135959

menimbang/menakar  dan membungkus kembali dg ukuran yg sama untuk dibagikan ke yang berhak

IMG_20140727_140004

istirahat

Ini  ceritaku………… !!! mana ceritamu………. ???

Tetap berkonsentrasi berkendaraan & keep safety

Salam………..

sumber : blog islam